SKB 5 Menteri Rugikan Guru
Jumat, 15 Juni 2012 – 06:36 WIB
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menuai kritikan. Pasalnya, SKB 5 Menteri yang diputuskan bersama pada 3 Oktober 2011 tersebut merugikan guru selaku pelaku pendidikan. Retno Listyarti menilai, SKB 5 Menteri itu dapat menimbulkan ketidakharmonisan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dampak yang ditimbulkan, lanjut Retno, yakni tersingkirnya guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri. Ia pun memaparkan sejumlah contoh kasus yang telah terjadi di beberapa sekolah, seperti di Jakarta, Bandung, Bogor, Medan dan Lampung. Modus yang menimpa para guru setelah diberlakukannya SKB 5 Menteri tersebut antara lain tidak mendapatkan jam mengajar sama sekali (di nol jam-kan), dimutasi paksa atau terpaksa mutasi, menjadi guru honor di sekolah negeri yang lain dan tunjangan profesinya dicabut.
"Ya, SKB 5 Menteri itu bisa berdampak buruk dan menghambat pengembangan karir guru itu sendiri. Implementasinya di lapangan malah lari dari tujuan pendidikan nasional," ujar Retno, dalam konferensi pers, di kantor ICW (14/6).
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Retno, adanya mutasi paksa untuk guru PNS ke lokasi sekolah yang jauh, adanya ketidakharmonisan antar guru mata pelajaran yang sama karena terjadi perebutan jam mengajar, pihak guru harus memenuhi 24 jam untuk mengajar di beberapa sekolah.
Baca Juga:
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menuai kritikan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali