Divonis Tiga Tahun Penjara, Miranda Langsung Banding
Kamis, 27 September 2012 – 11:34 WIB
JAKARTA - Harapan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara bebas gagal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Miranda 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Serta harus membayar kerugian negara Rp100 juta. Vonis hakim itu membuat Miranda kaget karena tidak menyangka bakal divonis bersalah. "Saya kaget, saya tidak meyangka. Saya tau saya tidak berbuat apa-apa dan Tuhan tau saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding," kata Miranda di depan majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan pertama. Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Gusrizal di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Menurut Hakim, hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara bebas gagal. Majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia