Setitik Harapan bagi Marianto, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Tinggal Tunggu Pengampunan dari Mahkamah Rayuan
Senin, 22 Oktober 2012 – 02:51 WIB
Nasib Marianto Azlan sangat kecil untuk bisa lepas dari hukuman mati di Malaysia karena kasus pembunuhan. Dia tinggal menunggu waktu saja. Meski begitu, seperti dilaporkan wartawan Jawa Pos SHOLAHUDDIN dari Kuala Lumpur Sabtu malam (20/10), masih ada celah yang bisa menyelamatkan nyawa TKI asal Brondong, Lamongan, Jatim, itu.
= = = = = = = = = = =
= = = = = = = = = = =
Penegakan hukum di Malaysia terkesan lebih tegas dibanding di Indonesia. Apalagi, untuk kasus-kasus berat seperti pembunuhan, korupsi, dan perdagangan narkoba. Terdakwa yang terbukti bersalah hampir pasti tidak bisa lepas dari jerat hukum yang berat. Tak sedikit yang akhirnya berujung di tiang gantungan.
Itu pula yang kini dihadapi Marianto, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dituduh telah membunuh teman sendiri dalam sebuah pertikaian di Kampung Pandan Indah, Selangor, Malaysia. Oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Selangor, Marianto divonis hukuman mati pada 25 November 2011. Namun, masih ada satu jalan yang bisa membebaskan Marianto dari hukuman berat itu. Yakni, pengampunan dari Mahkamah Rayuan Malaysia.
Nasib Marianto Azlan sangat kecil untuk bisa lepas dari hukuman mati di Malaysia karena kasus pembunuhan. Dia tinggal menunggu waktu saja. Meski
BERITA TERKAIT
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor
- Pesantren Ala Kadarnya di Pulau Sebatik, Asa Santri di Perbatasan Negeri