Curiga Ada Rekayasa untuk Jerat Misbakhun dengan Suap ke MA

Curiga Ada Rekayasa untuk Jerat Misbakhun dengan Suap ke MA
Curiga Ada Rekayasa untuk Jerat Misbakhun dengan Suap ke MA
JAKARTA - Laporan ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan penyuapan kepada hakim agung untuk meloloskan permohona Peninjauan Kembali (PK) bagi Muhammad Misbakhun dinilai janggal. Anggota Komisi III DPR yang dikenal vokal, Bambang Soesatyo, justru mencurigai laporan yang disampaikan seseorang bernama Sofyan Arsyad itu sebagai upaya untuk kembali mengkriminalisasikan Misbakhun.

Bambang yang bersama Misbakhun sama-sama dikenal sebagai inisiator pengungkapan kasus Century itu membeber bebrapa kejanggalan tentang laporan dugaan suap ke hakim agung yang sempat diangkat menjadi berita utama di sebuah majalah berita itu. Misalnya tentang kejanggalan tentang waktu penyuapan dengan saat putusan PK atas Misbakhun diketok oleh MA. 

Bambang mengutip berita yang didasarkan pada pengakuan Sofyan Arsyad selaku pelapor bahwa hakim agung Mansyur Kertayasa bersedia membantu permohonan PK Misbakhun pada saat pertemuan yang digelar 25 Juni lalu. Anehnya, putusan PK yang membebaskan Misbakhun sebenarnya sudah diputus oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Mansyur Kertayasa, Zaharuddin dan Artidjo Alkostar pada 31 Mei 2012.

Hanya saja karena Artidjo Alkostar selaku ketua majelis mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), maka sidang kemudian diulang pada 5 Juli 2012. Namun putusannya tetap sama dengan sidang yang digelar pada 31 Mei 2012, yakni permohonan PK Misbakhun dikabulkan.

JAKARTA - Laporan ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan penyuapan kepada hakim agung untuk meloloskan permohona

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News