31 Desember, Batas Akhir Usulan Penetapan NIP
Kamis, 13 Desember 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA--Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah diminta secepatnya mengirimkan berkas usulan untuk penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga honorer kategori satu (K1). Paling lambat pengiriman tersebut harus diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) 31 Desember 2012.
"Mengingat ini sudah tanggal 13 Desember, kami mengharapkan kerja sama dari seluruh PPK. Bagaimana bisa BKN memproses penetapan NIP-nya kalau berkasnya belum masuk," kata Kepala BKN Eko Sutrisno kepada JPNN, Kamis (13/12).
Sejauh ini, BKN telah memproses penetapan NIP CPNS dari pelamar umum. Sedangkan dari honorer K1 prosesnya baru dimulai pekan ini, karena pekan lalu menunggu penetapan formasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kuota CPNS tahun ini sebesar 134 ribu. Kuota ini terdiri dari 38 ribu CPNS pusat dan 96 ribu daerah. Usulan tersebut sudah termasuk honorer K1. Namun, kuota untuk honorer K1 berubah menjadi 71 ribu setelah uji publik. Belakangan, jumlah tersebut menyusut lagi menjadi 49.714 orang karena sudah dianggap clear.
JAKARTA--Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah diminta secepatnya mengirimkan berkas usulan untuk penetapan nomor induk
BERITA TERKAIT
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate