Usul Polsek Tidak Boleh Usut Perkara Kriminal

Usul Polsek Tidak Boleh Usut Perkara Kriminal
Usul Polsek Tidak Boleh Usut Perkara Kriminal
JAKARTA - Gagasan radikal muncul dari jajaran Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri. Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Baharkam Mabes Polri Kombes Daud Sihombing mengatakan, pihaknya sedang menggodok sistem baru pengusutan perkara di polsek, jajaran polri paling bawah.

 

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menuturkan, ia mengusulkan supaya polsek tidak lagi dibebani tanggung jawab menangani perkara. Sebagai gantinya, penanganan perkara ini minimal di tangani oleh polres. "Ini masih masukan atau saran. Tugas saya memang untuk memberikan saran ke atasan," katanya dalam diskusi bersama komunitas Senkom Mitra Polri di Jakarta kemarin (31/12).

 

Daud menuturkan, sistem baru ini bukan berarti menghapus wewenang penanganan perkara oleh polisi di level terbawah atau unit terkecil. "Mereka (polisi) tetap berwenang. Tetapi penanganan perkara dilakukan oleh satuan di atas polsek," katanya.

 

Sistem seperti ini merujuk pada tata kelola kepolisian di Jepang. Di negeri Sakura itu penanganan perkara tidak dilakukan oleh satuan polisi paling kecil, jika di Indonesia setingkat polsek.

 

JAKARTA - Gagasan radikal muncul dari jajaran Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri. Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News