Honor Komisioner KPPU Melonjak

Honor Komisioner KPPU Melonjak
Honor Komisioner KPPU Melonjak

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Mei 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kenaikan honor ini dengan pertimbangan sesuai beban kerja dan tanggung jawab komisi itu.

Pasal 1 Perpres ini menyebutkan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium setiap bulan. Besarnya honorarium untuk Ketua KPPU adalah Rp 30.712.000,00. Sementara untuk Wakil Ketua: Rp 29.176.000,00 dan anggota KPPU Rp 27.027.000,00.

Sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 besarnya honorarium Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah Rp 14.375.600,00, sementara honorarium anggota adalah Rp 12.500.000,00.

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Mei 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News