Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun

Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun
Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun
JAKARTA - Pemerintah kemarin kembali mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kamis (23/5). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan eselon II yang berlaku secara nasional

      

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar menjelaskan, penerapan sistem lelang jabatan itu penting dilakukan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kesempatan yang sama untuk menduduki posisi manajerial.

"Namanya promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara prinsip ada persaingan sehat, lebih terbuka, bukan hanya kepintaran, tapi juga kesetiaan,"jelas Azwar.

Meski lelang jabatan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Diantaranya, lelang jabatan diutamakan PNS yang sudah menduduki eselon I dan II. Pangkat calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan. 

JAKARTA - Pemerintah kemarin kembali mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News