Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Aiptu Labora
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:25 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan lanjutan terhadap kasus rekening gendut bernilai 1,5 triliun Rupiah yang dimiliki oleh seorang bintara Polsek Raja Ampat, Papua Barat Aiptu Libora Sitorus menyeret nama baru. Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) berinisial JL ditetapkan polri menjadi tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Pol) Agus Riyanto dalam jumpa pers di gedung humas Mabes Polri, Kamis (23/5). "Penyidik dari Bareskrim, Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Eksus, dan Trimsus Polda Papua bekerjasama untuk menuntaskan kasus ini," ucap Agus.
Dalam pemeriksaan terhadap Aiptu Labora hingga hari ini penyidik telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi. Dalam kasus penimbunan BBM penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dan menyita barang bukti berupa 4 buah kapal, 1 juta liter BBM jenis solar, dan beberapa dokumen.
Sedangkan dalam kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT Rotua penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi dan menyita kapal, BlackBerry, 1500 potong kayu jenis merbau, dan 115 truk kontainer. Selain itu penyidik telah mengantongi data aliran dana dari sekitar 60 rekening yang diduga berkaitan dengan penggemukan rekening milik Labora. "Aliran dana masih dalam pemeriksaan," ujar Agus.
JAKARTA - Pemeriksaan lanjutan terhadap kasus rekening gendut bernilai 1,5 triliun Rupiah yang dimiliki oleh seorang bintara Polsek Raja Ampat, Papua
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik