Tahan Penyuap Pajak, KPK Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM
Jumat, 24 Mei 2013 – 02:01 WIB

Tahan Penyuap Pajak, KPK Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM
JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi, menuai protes. Pihak PT The Master Steel akan melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dijelaskan Tito, penahanan Diah sangat diskriminatif. Sebab, kata Tito, kliennya hari ini datang untuk melapor ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK terkait adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak. “Tapi klien kami ditahan,” kata dia.
“Kami akan laporkan Tim Penyidik KPK ke Komnas HAM,” tegas Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum PT The Master Steel kepada wartawan, di KPK, Kamis (23/5). Hananta muncul di KPK karena menemani kliennya menjalani pemeriksaan.
Tak hanya ke Komnas HAM, Tito juga mengakui bahwa pihaknya akan melapor ke Komite Etik KPK. “Kami (juga) akan laporkan ke Komite Etik,” ujar Tito.
Baca Juga:
JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi, menuai protes. Pihak PT The Master
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi