Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali

jpnn.com, JAKARTA - Benny Wullur selaku kuasa hukum dari puluhan nasabah asuransi WanaArtha Life telah memenangkan putusan bayar tanggung renteng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Nomor Pekara Nomor 773/Pdt.G/2023/PN JKT SEL pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam pekara tersebut ada sebanyak 14 tergugat yang digugat harus membayar kerugian para pemegang polis WanaArtha Life dengan membayar secara tanggung renteng sebesar Rp102 miliar.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus memperkuat putusan PN Jaksel yang menghukum 14 tergugat secara tanggung renteng kerugian materiil yang diderita penggugat atau pemohon," kata Benny dalam siaran persnya, Rabu (30/4).
Lanjut Benny menuturkan bahwa kerugian total dari keseluruhan nasabah WanaArtha Life untuk seluruh Indonesia sekitar Rp 15 triliun dan uang yang baru dibayarkan melalui Tim Likuidasi Asuransi WanaArtha Life baru hanya sekitar satu persen,
"Untuk itu kami mohon bantuannya untuk dipertahankan keputusan yang sudah kami menangkan pekara nomor: 773/Pdt.G/2023/PN JKT SEL, karena kami adalah satu-satu gugatan keputusan yang dimenangkan hingga meminta tanggung renteng," ujar Benny.
Selain itu, pihaknya juga berharap DPO owner Asuransi WanaArtha Life yakni Evelina dan kawan-kawan yang diduga kabur ke Amerika untuk bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Karena para DPO ini sudah kabur selama bertahun-tahun dan sampai detik ini belum bisa di pulangkan ke Indonesia," kata dia.
Benny juga menyebut para pemilik asuransi WanaArtha Life tidak punya itikad baik dan masih hidup bebas sampai saat ini.
"Mereka para DPO tidak ditahan dan hal ini menimbulkan kerugian besar," kata dia.
Para nasabah asuransi WanaArtha Life berharap keadilan dan uang investasinya bisa kembali.
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Pentingnya Memiliki Asuransi Syariah dalam Manajemen Risiko & Melindungi Aset Kekayaan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Indonesia Re Terus Bukukan Pertumbuhan Premi dan Laba
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa