Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar

jpnn.com, PURWAKARTA - Polres Kabupaten Purwakarta mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33), warga Kecamatan Sukatani, terhadap 580 orang dengan modus arisan, investasi, dan tabungan paket Lebaran. Dari aksinya, AR berhasil mengumpulkan dana hingga lebih dari Rp1 miliar.
Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengatakan, AR ditangkap di rumahnya pada Kamis, 10 April 2025, setelah digerebek oleh warga yang menjadi korban. Penangkapan dilakukan setelah laporan dari sejumlah korban yang mayoritas adalah ibu rumah tangga.
"Selama tujuh tahun, AR menjalankan aksinya melalui 44 grup WhatsApp, dengan iming-iming keuntungan besar," ujar Sosialisman di Mapolres Purwakarta, Selasa. Ia menambahkan, total kerugian akibat penipuan tersebut mencapai Rp1.027.150.000.
Menurutnya, pelaku membuat banyak akun fiktif dalam grup arisan untuk menciptakan pemenang palsu dan menjaga agar kejahatannya tidak terungkap. "Pelaku membangun jaringan arisan melalui 44 grup WhatsApp berisi 10 sampai 100 orang. Banyak peserta ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya," jelasnya.
Dalam praktiknya, apabila pemenang arisan adalah peserta asli, pelaku sering kali menghilang dan tidak memberikan hak korban. Dari modus arisan saja, kerugian ditaksir mencapai Rp706 juta.
Selain arisan, AR juga menipu enam orang dengan modus investasi pulsa, dengan janji keuntungan 20 persen. Namun, dana investasi tersebut ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi dan menutupi defisit dari skema arisan.
"Para investor tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, dana mereka digunakan untuk menutupi kerugian arisan yang mulai tidak terkontrol," ungkapnya.
Modus ketiga yang dilakukan AR adalah program tabungan paket Lebaran, dengan iming-iming hadiah minyak goreng dua liter untuk setiap tabungan Rp1 juta. Misalnya, jika korban menabung Rp10 juta, mereka dijanjikan 20 liter minyak goreng. Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
AR ditahan di rumah tahanan Polres Purwakarta dan dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang