Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
Selasa, 29 April 2025 – 19:44 WIB

Petugas mengawal seorang ibu rumah tangga yang lakukan penipuan terhadap 580 orang hingga meraup dana Rp1 miliar. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)
Kini, AR ditahan di rumah tahanan Polres Purwakarta dan dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun. (antara/jpnn)
AR ditahan di rumah tahanan Polres Purwakarta dan dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang