Pengadilan Tinggi Bisa Koreksi Putusan Hakim
Hukum Rabu, 20 September 2017 – 13:36 WIB
Dugaan kesalahan penerapan hukum acara oleh hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat diperkarakan ke tingkat selanjutnya.
Dugaan kesalahan penerapan hukum acara oleh hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat diperkarakan ke tingkat selanjutnya.
Pengamat hukum dari Universitas Nasional Mustakim mengatakan, Komisi Yudisial (KY) bisa bertindak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Majelis
Praktisi hukum Benny Wullur mengungkapkan keheranannya terhadap berbagai kejanggalan dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN)