Pengadilan Tinggi Bisa Koreksi Putusan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim mengatakan, dugaan kesalahan penerapan hukum acara oleh hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat diperkarakan ke tingkat selanjutnya.
Nantinya, pengadilan tinggi akan memeriksa dugaan kesalahan pelaksanaan hukum acara tersebut.
"Pengadilan tinggi akan memeriksa di mana pelanggaran hukum acaranya. Apakah hakim membaca atau tidak perkara gugatan, apakah cermat atau tidak memeriksa bukti," ujar Ifdhal.
Dengan begitu, ucap Ifdhal, dugaan kejanggalan persidangan oleh majelis hakim di tingkat PN masih dapat dikoreksi di tingkat peradilan atasnya.
Menurut Ifdhal, perilaku hakim dalam persidangan diawasi serta terikat oleh standadisasi etika.
Kode etik itu, ujar Ifdhal, dirumuskan oleh asosiasi hakim dan patut dipatuhi.
"Artinya, hakim harus tunduk kepada hukum acara perkara dalam persidangan," tambah Ifdhal.
Ifdhal menyarankan pihak bersengketa yang merasa dirugikan dalam dugaan kejanggalan persidangan akibat perilaku hakim mengadu ke Komisi Yudisial (KY).
Dugaan kesalahan penerapan hukum acara oleh hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat diperkarakan ke tingkat selanjutnya.
- Ifdhal Kasim: Panggilan KPK untuk Cak Imin Menimbulkan Persepsi Politis
- Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Usut Tuntas
- Dua Pendekar HAM Ikut Mengomentari Pernyataan Jokowi
- DPR Tak Tebang Pilih Sikapi Aduan Masyarakat
- Anggap Sidang Janggal, Yayasan BPSMKJB Bisa Lapor ke KY
- Kuasa Hukum Yayasan BPSMKJB Anggap Sidang Janggal