Terungkap, Bentuk KDRT yang Dialami Paula Verhoeven

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah, mengungkapkan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya selama menikah dengan Baim Wong.
Siti Aminah menjelaskan kliennya menerima empat kekerasan berbasis gender, mulai dari fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Empat bentuk KDRT tersebut telah diadukan kepada Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
"Komnas Perempuan yang diwakili oleh ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," kata Siti Aminah di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Siti Aminah menuturkan Paula menyerahkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik.
Selain itu, Paula juga menyerahkan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV tersebut valid.
"Kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik dialami oleh Ibu Paula," tuturnya.
Di samping itu, Paula juga disebut menyerahkan bukti adanya kekerasan ekonomi dalam rumah tangga.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah mengungkapkan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya selama menikah dengan Baim Wong.
- Alasan Paula Verhoeven Adukan Jubir Pengadilan Agama Jaksel ke Komnas Perempuan
- 3 Berita Artis Terheboh: Lisa Sebut Revelino Dipenjara, Ivan Gunawan Girang
- Babak Baru Polemik Baim Wong dengan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Hak Asuh Anak Diberikan Kepada Putri Anne, Arya Saloka Menerima?