Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS

Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
Apakah honorer non-database BKN bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SITUBONDO – Sekitar 600 orang tenaga honorer non-database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terkena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.

Ratusan honorer itu tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 karena masa bekerja kurang dari 2 tahun dan tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) DPRD Kabupaten Situbondo mendesak pemerintah daerah setempat mencarikan solusi konkret bagi para honorer tersebut.

"Mereka (honorer) bukan sekadar angka di data, mereka adalah tulang punggung keluarga. Ketika dirumahkan begitu saja jelas meninggalkan persoalan sosial yang besar," kata Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Maju (Gerindra dan NasDem) DPRD Andrian Oktadiansyah di Situbondo, Rabu (30/4).

Dia mendorong pemerintah daerah setempat untuk tetap melakukan pendataan ulang dan menyusun formasi baru agar para honorer yang diberhentikan bisa diakomodasi dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan.

Andrian mengatakan, para honorer itu bisa diakomodasi melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu yang saat ini tengah dibuka secara bertahap oleh pemerintah pusat.

"Kami sebagai wakil rakyat meminta pemkab jangan tutup pintu untuk mereka, harus ada keberpihakan, apabila tidak bisa saat ini siapkan skema agar mereka punya kesempatan di seleksi mendatang," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo mengumumkan pemberhentian sekitar 600 orang tenaga honorer karena terbentur dengan peraturan pemerintah pusat.

Hingga saat ini masih menjadi teka-teki mengenai nasib honorer non-database BKN apakah bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News