Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS

Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
Apakah honorer non-database BKN bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayago menyampaikan permohonan maaf atas nama Pemerintah Kabupaten Situbondo karena tidak bisa mempertahankan sekitar 600 tenaga honorer yang terpaksa dirumahkan.

"Dengan berat hati ya, kami sudah ke provinsi dan ke Jakarta untuk mempertahankan mereka, tettapi tidak bisa," kata Bupati Rio, sapaannya.

Dia menyebut dari 600 orang tenaga honorer yang diberhentikan itu terdiri dari sekitar 300 orang honorer guru, 200 orang tenaga teknis yang selama ini mengabdi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Situbondo, dan 100 tenaga honorer lainnya.

"Anggaran kami sudah ada, tetapi kalau dibayarkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, jadi ya kami ikuti aturannya," kata Bupati Rio.

Bupati menyampaikan meminta maaf kepada ratusan honorer yang diberhentikan dan pihaknya berjanji akan membuka lowongan kerja tenaga outsourcing dengan memprioritaskan tenaga honorer tersebut.

"Yang jelas, selain membuka peluang outsourcing, kami juga siap membantu permodalan bagi mereka yang ingin berwirausaha, jadi tidak akan kami tinggal begitu saja," katanya.

Informasi yang diperoleh ANTARA, sekitar 600 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Situbondo itu terpaksa diberhentikan karena masa bekerja kurang dari 2 tahun dan berkategori honorer non-database BKN. (sam/antara/jpnn)

Hingga saat ini masih menjadi teka-teki mengenai nasib honorer non-database BKN apakah bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News