Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Aiptu Labora

Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Aiptu Labora
Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Aiptu Labora
Agus menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil mengembangkan laporan dari hasil penyelidikan terhadap kasus bintara polisi yang memiliki rekening bernilai triliunan Rupiah tersebut. Semula pihak penyidik telah menetapkan 2 laporan. Namun penyelidikan akhirnya berkembang menjadi 6 laporan polisi terhadap kasus tersebut. "Ini yang akan mendasari pelaksanaan tugas kita ke depannya nanti," paparnya.

Aiptu Labora dijerat dengan 3 undang-undang sekaligus yaitu, undang-undang migas, kehutanan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, anggota polisi yang menjadi tersangka tiga kasus tersebut beberapa waktu lalu telah diberangkatkan ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Agus menjelaskan bahwa alasan pihak Bareskrim Mabes Polri mengirim Labora ke Polda Papua adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang sebagian besar berada di Papua. "Sedangkan penyidik Bareskrim tetap mem-backup Polda Papua," jelasnya kepada wartawan kemarin.(dod)

JAKARTA - Pemeriksaan lanjutan terhadap kasus rekening gendut bernilai 1,5 triliun Rupiah yang dimiliki oleh seorang bintara Polsek Raja Ampat, Papua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News