Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Aiptu Labora
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:25 WIB
Agus menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil mengembangkan laporan dari hasil penyelidikan terhadap kasus bintara polisi yang memiliki rekening bernilai triliunan Rupiah tersebut. Semula pihak penyidik telah menetapkan 2 laporan. Namun penyelidikan akhirnya berkembang menjadi 6 laporan polisi terhadap kasus tersebut. "Ini yang akan mendasari pelaksanaan tugas kita ke depannya nanti," paparnya.
Baca Juga:
Aiptu Labora dijerat dengan 3 undang-undang sekaligus yaitu, undang-undang migas, kehutanan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, anggota polisi yang menjadi tersangka tiga kasus tersebut beberapa waktu lalu telah diberangkatkan ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Agus menjelaskan bahwa alasan pihak Bareskrim Mabes Polri mengirim Labora ke Polda Papua adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang sebagian besar berada di Papua. "Sedangkan penyidik Bareskrim tetap mem-backup Polda Papua," jelasnya kepada wartawan kemarin.(dod)
JAKARTA - Pemeriksaan lanjutan terhadap kasus rekening gendut bernilai 1,5 triliun Rupiah yang dimiliki oleh seorang bintara Polsek Raja Ampat, Papua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar