Pengembalian Mobil Sitaan Bukti KPK Sering Tabrak Aturan
Minggu, 16 Juni 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyatakan bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering tak beres. Salah satu buktinya, KPK mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang sempat disita karena ternyata tak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Banyak yang tidak beres, sadap, tangkap, sita, retorika, hak saksi, pendampingan lawyer dan lain-lain. Semua melanggar hukum," kata Fahri kepada JPNN, Minggu (16/6).
Fahri menegaskan, hampir semua proses hukum yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi ternyata tak sesuai aturan. "Ini tidak due process of law (sesuai proses hukum)," ucap anggota Komisi III DPR tersebut.
Menurut Fahri, kebiasaan KPK melanggar aturan itu sangat berbahaya bagi dunia hukum Indonesia. "Bahaya bagi masa depan hukum kita. Bahaya bagi masa depan keadilan," pungkasnya.
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyatakan bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering
BERITA TERKAIT
- Polwan Bakar Suami yang Suka Judi, Analisis Reza Menyentil Polri
- Bertemu Dubes RI untuk Belanda, Menaker Ida Bahas Peluang bagi Tenaga Kerja Indonesia
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 10 Juni 2024: Daftar Daerah Berpotensi Hujan Lebat
- Waspada Hujan dan Petir Hari Ini
- Kenduri Swarnabhumi 2024 jadi Momentum Penting Mengangkat Kearifan Lokal
- 1 Korban Tertimbun Longsor di Lumajang Belum Ditemukan, Tim SAR Terus Bergerak