Zulkarnaen Djabar Diperiksa KPK untuk Tersangka Pejabat Kemenag
Jumat, 28 Juni 2013 – 12:32 WIB
JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, kembali datang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/6). Politisi Partai Golkar yang pernah aktif di Komisi VIII DPR, ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka, bekas pejabat Kemenag, Ahmad Jauhari. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terpidana Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya. Masing-masing sudah diganjar hukuman penjara 12 dan 8 tahun. Namun, putusan mereka belum punya kekuatan hukum tetap.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (28/6).
Baca Juga:
Ahmad Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, kembali datang di gedung
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh