KPK Periksa Teuku Bagus Sebagai Saksi Anas Urbaningrum

KPK Periksa Teuku Bagus Sebagai Saksi Anas Urbaningrum
KPK Periksa Teuku Bagus Sebagai Saksi Anas Urbaningrum

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.

Anas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang. "Teuku Bagus diperiksa sebagai saksi AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (24/10).

Teuku Bagus diketahui telah memenuhi panggilan KPK. Ia hadir di gedung lembaga antikorupsi itu dengan mengenakan batik cokelat. Meski begitu ia tidak berkomentar apapun perihal pemeriksaannya.

Selain Teuku Bagus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso dan mantan Deputi Menteri BUMN, Muchayat.

Teuku Bagus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Jawa Barat. Saat proyek Hambalang berjalan, Teuku Bagus yang merupakan Ketua Konsorsium Proyek diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

KPK menjerat Teuku Bagus dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan pusat olahraga Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka mantan Ketua Umum PD itu terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor sebagai saksi untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News