Nazar Sebut Bendum PDIP Kebal Hukum

Nazar Sebut Bendum PDIP Kebal Hukum
M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) , Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan selama empat hari berturut-turut di  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai pemeriksaan hari ini (25/10), Nazaruddin kembali menyebut politisi lainnya yang diduga juga terseret kasus korupsi.

Kali ini Nazar -panggilan Nazaruddin- kembali menyebut nama Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan, Olly Dondokambey terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek Hambalang. Bukan hanya itu, Nazar juga menyebut Olly sebagai orang yang kebal hukum.

"Sampai sekarang orang ini kebal hukum, namanya Olly Dondokambey. Luar biasa, kebal hukum dia. Makanya ini kita pertanyakan kenapa orang ini kebal hukum," kata Nazar di KPK, Jakarta, Jumat (25/10).

Selain itu, Nazar juga kembali menyebut Angelina Sondakhdan Politisi PDI Perjuangan, I Wayan Koster terlibat dalam proyek Hambalang yang merugikan negara Rp 463,67 miliar. "Proyek Hambalang itu, yang terlibat adalah Angie dan Wayan Koster," katanya.

Meski begitu, Nazar tidak menjelaskan lebih detil perihal keterlibatan mereka dalam proyek Hambalang. Suami Neneng Sri Wahyuni itu menyebut anggota dewan banyak menerima dana Hambalang.

"Terima uangnya sudah dijelaskan secara detail. Tapi memang kalau DPR-DPR ini yang terima dana Hambalang puluhan miliar ini saya rasa luar biasa," kata terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu.

Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang Olly berstatus sebagai saksi. Ia dituding Nazaruddin menerima uang dari proyek Hambalang. Saat proyek Hambalang dibahas di DPR, Olly menjadi pimpinan Badan Anggaran DPR.

Namun tudingan Nazaruddin dimentahkan Olly. "Tidak ada pembahasan soal Hambalang. Saya ini ketua Panitia Kerja (Panja) daerah," kata Olly beberapa waktu lalu.(gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) , Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan selama empat hari berturut-turut di  Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News