Ancam Pidanakan Penyebar Video Mesum Siswa SMP
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan video porno yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Jakarta yang kasusnya kini tengah disidik polisi.
Sebab, jika ketahuan menyebarkan video yang diperankan AE dan FP itu, akan ada sanksi hukum yang diberikan.
"Akan ada sanksi hukum untuk yang menyebarluaskan," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamisi (31/10).
Karenanya, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video porno itu. Jika pun mendapatkan, hendaknya video itu dihapus.
"Rekaman video yang sedang disidik polisi untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskannya," ujar Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan video porno yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate