Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan

Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan
Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan

jpnn.com - RASAU - Sengketa lahan menjadi masalah yang paling banyak muncul di Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya terutama dalam beberapa tahun terakhir ini setelah masuknya sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut, Muspika Rasau bersama aparatur pemerintahan desa memediasikan kedua belah pihak yang bersengketa.

Kapolsek Rasau Jaya AKP Sri Harjanto mengatakan, dari sejumlah persoalan sengketa lahan yang muncul dan masuk ke Polsek Rasau Jaya, sebagian sudah dapat diselesaikan dengan baik, melalui musyawarah. Sementara di patok 50 masih dalam proses mediasi, karena melibatkan dua desa yakni desa Rasau Jaya Umum dan dan Rasau Jaya II dan kecamatan yang berbeda, sementara obyek sengketa tetap satu yakni lahan di patok 50.

“Yang bikin rumit itu obyek sengketanya satu, tetapi melibatkan dua orang yang sama-sama memiliki dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh dua desa yang berbeda yakni Desa Rasau Jaya Umum dan Desa Rasau Jaya II, bahkan batas kecamatan yang berbeda yakni Kecamatan Rasau dan Kecamatan Sungai Raya,” ungkap Harjanto.

Dikatakannya, untuk menyelesaikan sengketa lahan tidak mudah dan butuh waktu panjang, bahkan untuk menyelesaikan satu masalah saja, butuh 50-60 kali pertemuan. Apalagi sengketanya melibatkan desa dan kecamatan berbeda seperti sengketa lahan di patok 50 yang melibatkan Desa Rasau Jaya Umum, Sungai Bulan, Desa Mekar Sari dan Rasau Jaya II di mana dari desa-desa tersebut melibatkan batas dua kecamatan yakni Kecamatan Sungai Raya dan Rasau.

“Sempat terjadi pengerusakan, dan sekarang masih belum sepenuhnya tuntas,” kata Harjanto.

Ia mengatakan, ini yang menjadi kendala dalam penyidikan, sengketa lahan tersebut masuk wilayah hukum kecamatan mana, Sungai Raya atau Rasau Jaya. Kendati demikian, tidak menyurut Muspika bersama pemerintahan desa memediasi pihak yang bersengketa, upaya-upaya mediasi terus berlanjut dan sudah ada yang tuntas, kedua belah pihak sama-sama menandatangani kesepakatan yang dibuat.

Untuk itu, dalam menangani sengketa batas dan lahan butuh kesabaran dan waktu panjang. Sebab, jika salah dalam menanganinya bisa berdampak lebih luas dan bisa saja berdampak pada gesekan-gesekan sosial di masyarakat. Karena dalam penyelesaian sengketa tersebut menyangkut hak seseorang yang keputusannya mesti bisa diterima oleh kedua belah pihak. (aan)


RASAU - Sengketa lahan menjadi masalah yang paling banyak muncul di Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya terutama dalam beberapa tahun terakhir ini setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News