Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat

Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
Bandara SMB II Palembang. Foto: Dokumen Humas Bandara SMB II Palembang for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang beralih status menjadi bandara domestik.

Sebelumnya, bandara satu-satunya di kota pempek ini merupakan bandara internasional.

Perubahan tersebut sesuai keputusan menteri perhubungan RI Nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandara Internasional yang dikeluarkan 2 April lalu.

Dalam keputusan tersebut, Bandara SMB II tidak lagi menjadi bandara internasional.

Selain Bandara SMB II Palembang ada 17 bandara di Indonesia yang menjadi bandara internasional.

Di Sumatera sendiri hanya ada lima yang menjadi bandara internasional, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu Medan, Minangkabau Padang, Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Hang Nadim Batam.

"Perubahan status bandara ini merupakan kewenangan dari pemerintah, kami bagian dari goverment pasti mendukung apapun keputusan pemerintah tersebut," ungkap Executive General Manager Bandara SMB II Palembang R Iwan Winaya Mahdar, Jumat (26/4).

Kata Iwan, meski Bandara SMB II berubah status dari internasional menjadi domestik.

Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2024, Bandara SMB II Palembang beralih status menjadi bandara domestik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News