Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat

Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
Bandara SMB II Palembang. Foto: Dokumen Humas Bandara SMB II Palembang for JPNN.com.

Namun, masih bisa melayani penerbangan internasional, tetapi hanya untuk embarkasi haji dan umroh.

"Jadi kami masih melayani rute penerbangan internasional hanya untuk haji dan umroh. Jika nanti kembali menjadi bandara internasional kami siap, karena dari segi fasilitas dan SDM SMB II sudah sudah mumpuni, kami hanya menunggu keputusan pemerintah," tutup Iwan. (mcr35/jpnn)

Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2024, Bandara SMB II Palembang beralih status menjadi bandara domestik.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News