Nyoblos Dua Kali, Istri Caleg Terancam 18 Bulan di Bui

Nyoblos Dua Kali, Istri Caleg Terancam 18 Bulan di Bui
Nyoblos Dua Kali, Istri Caleg Terancam 18 Bulan di Bui

jpnn.com - JOMBANG - Nasib Dwi Mawarti, istri caleg yang mencoblos dua kali saat pileg (pemilu legislatif), tengah di ujung tanduk. Dia terancam hukuman kurungan maksimal 18 bulan penjara.

Hal itu menyusul adanya kesimpulan dari Panwaslu Jombang yang merekomendasikan kasus tersebut sebagai perbuatan pidana pemilu. Pada pukul 13.30 kemarin (15/4), Panwaslu Jombang telah merampungkan pemeriksaan dengan mereko­mendasikan kasus tersebut ke Polres Jombang.

Rekomendasi itu diberikan setelah yang bersangkutan ditengarai melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan mencoblos dua kali. "Baru saja rekomendasi panwaslu dikirim ke Polres Jombang untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata M. Mahrus, ketua Panwaslu Jombang.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Dwi, lanjut dia, sangat kuat. Saat diklarifikasi, yang bersangkutan juga tidak mengelak jika telah mencoblos dua kali di TPS berbeda.

Hal itu diperkuat keterangan sejumlah saksi parpol yang turut dimintai keterangan di kantor Panwaslu Jombang. Termasuk sejumlah barang bukti soal pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan mantan Pjs Kades Desa Godong di TPS 03 tersebut. Di antaranya berupa bukti lampiran undangan mencoblos di TPS 03 atas nama Inah Djumainah yang tidak lain adalah kakak iparnya.

Menurut Mahrus, kasus tersebut kini menjadi kewenangan penyidik. Dalam kurun 14 hari mendatang, perkara pelanggaran pidana pemilu tersebut harus dituntaskan. "Sesuai dengan tugas pengawasan, kewenangan panwaslu hanya memberikan rekomendasi. Soal hasil keputusan sidang, kita lihat perkembangannya nanti," jelasnya.

Hanya, menurut Mahrus, berdasar rekomendasi yang diberikan, memang telah terjadi pelanggaran pidana pemilu. Sebagaimana dalam Undang-Undang Pemilu No 8/2012 pasal 310, siapa yang sengaja saat pemungutan suara mengaku sebagai orang lain dan memberikan suara lebih dari satu di TPS satu atau lebih, dikenai sanksi pidana.

Kasus pencoblosan dua TPS tersebut terungkap saat beberapa saksi parpol mencurigai gerak-gerik Dwi. Sejatinya, Dwi tercatat dalam DPT (daftar pemilih tetap) di TPS 02. Namun, dia secara diam-diam mendatangi TPS 03 yang lokasinya tidak jauh dari TPS 02. Dwi datang dengan menggunakan surat undangan pencoblosan atas nama Inah Djumainah.

JOMBANG - Nasib Dwi Mawarti, istri caleg yang mencoblos dua kali saat pileg (pemilu legislatif), tengah di ujung tanduk. Dia terancam hukuman kurungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News