KPK Cegah Seorang Perempuan Swasta

KPK Cegah Seorang Perempuan Swasta
KPK Cegah Seorang Perempuan Swasta

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Herlina Triana dari swasta.

Pencegahan ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi perkara investasi CV Gold Aset terkait jabatan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dengan tersangka Syahrul R Sampurnajaya.

"Terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold Aset dengan tersangka SRS, kpk telah mengirimkan permintaan cegah atas nama Herlina Triana dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (16/4).

Johan menjelaskan, pencegahan itu dilakukan sejak tanggal 14 April 2014 dan berlaku sampai enam bulan ke depan. Pencegahan itu, kata dia, dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait jabatannya. Syahrul ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan pada 5 Maret lalu.

Kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menjerat Syahrul sebelumnya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Herlina Triana dari swasta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News