KPK Cegah Seorang Perempuan Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Herlina Triana dari swasta.
Pencegahan ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi perkara investasi CV Gold Aset terkait jabatan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dengan tersangka Syahrul R Sampurnajaya.
"Terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold Aset dengan tersangka SRS, kpk telah mengirimkan permintaan cegah atas nama Herlina Triana dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (16/4).
Johan menjelaskan, pencegahan itu dilakukan sejak tanggal 14 April 2014 dan berlaku sampai enam bulan ke depan. Pencegahan itu, kata dia, dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait jabatannya. Syahrul ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan pada 5 Maret lalu.
Kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menjerat Syahrul sebelumnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Herlina Triana dari swasta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate