Wabup Lampung Selatan hanya Beri Susi Rp 100 Juta

Wabup Lampung Selatan hanya Beri Susi Rp 100 Juta
Wabup Lampung Selatan hanya Beri Susi Rp 100 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta untuk advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diakuinya sebagai biaya operasional untuk Susi Tur saat mendampingi gugatan hasil Pilkada Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengakuan ini disampaikan Eki saat bersaksi untuk kasus dugaan suap dengan terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Kamis (17/4).

"Yang minta Pak Sugiarto. Keterangan beliau (Sugiarto) untuk biaya operasional Bu Susi," kata Eki Setyanto.

Uang itu kata Eko, diberikan pada Sugiarto di Hotel Redtop dan diteruskan ke Susi Tur. Dana operasional tersebut diberikan sebelum sidang pertama sengketa pilkada Lampung Selatan.
Ia menyampaikan, Sugiarto yang mengenalkan Susi Tur saat ditunjuk menghadapi sengketa Pilkada di MK.

"Saya tidak tahu tim sukses apa bukan, tapi selama Pilkada dia (Sugiarto) atur semuanya," ujarnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Susi disebut advokat itu menerima Rp 500 juta dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto untuk diserahkan pada Akil Mochtar.

Uang itu disebut untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. Pihak Rycko menginginkan MK menolak permohonan keberatan itu agar pasangan Rycko-Eki tetap dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Lampung Selatan.

Susi adalah pengacara yang ditunjuk Rycko dan Eki untuk mengurus perkara tersebut. Sementara itu, Akil merupakan Ketua Panel Hakim pada perkara tersebut, sedangkan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota panel.

Pada awal Agustus 2010, Rycko memberikan uang Rp 300 juta kepada Eki. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada terdakwa Susi di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Namun, karena jumlah uang kurang, terdakwa meminta lagi uang kepada Eki dan Rycko. Keduanya memenuhi permintaan itu. Eki dan Rycko masing-masing memberikan uang tunai Rp 100 juta.(flo/jpnn)


JAKARTA - Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta untuk advokat Susi Tur Andayani. Uang itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News