Jaksa KPK Minta Bupati Lampung Selatan Jujur
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa KPK Eddy Hartoyo dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza berkata jujur sebagai saksi untuk terdakwa advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (17/4).
Pasalnya, Rycko beberapa kali membantah pernah menyerahkan duit ke advokat Susi Tur Andayani terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.
"Saya tidak pernah menyerahkan duit Rp 500 juta pada terdakwa," kata Rycko saat bersaksi dalam sidang.
Mendengar pernyataan itu, Jaksa Eddy lalu mengingatkan Rycko tentang pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dapat dikenakan pasal pidana.
"Saudara sudah disumpah. Ingat bahwa keterangan tak benar dapat dipidana," tegas Jaksa. Namun, Rycko tetap kukuh dengan keterangannya.
Rycko mengaku tidak ingat ada tidaknya pemberian duit ke Susi setelah putusan sengketa di MK. "Setelah putusan saya tidak ingat," sambungnya.
Jawabannya ini juga memancing pertanyaan dari hakim ketua sidang Gosen Butar Butar. "Mana yang benar, tidak ingat atau tidak pernah?" tanya Gosen.
"Yang tidak pernah pada saat pertemuan dengan Sugiarto, saya tidak pernah memberikan sesuatu," jawab Rycko.
JAKARTA - Jaksa KPK Eddy Hartoyo dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza berkata jujur sebagai
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik