Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Akan Diaudit Selama 30 Hari
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menyatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu legislatif, nantinya akan langsung diperiksa kantor akuntan publik independen.
Langkah ini dimungkinkan karena pada pelaporan awal dana kampanye, 2 Maret lalu, KPU telah terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi dari masing-masing laporan yang ada.
"Laporan dana kampanye akan langsung diserahkan ke KAP (kantor akuntan publik). Pemenang lelang (KAP yang akan melakukan audit) sudah ada," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/4).
Menurut Ida, KAP nantinya akan bekerja memeriksa seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu, dengan dua metode. Masing-masing menggunakan metode audit compliance atau pola untuk melihat sampai sejauh mana kepatuhan peserta pemilu menyusun laporan dan metode audit pemaparan fakta-fakta yang ditemukan KAP saat mengaudit laporan yang ada.
"Untuk proses audit, KAP akan bekerja selama 30 hari sejak menerima laporan awal dana kampanye dari KPU," katanya.
Bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan atau penyerahannya melewati batas akhir 24 April, KPU kata Ida, tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi hingga pembatalan calon anggota legislatif terpilih di semua tingkatan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menyatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu legislatif, nantinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik