Korban Sodomi JIS Belum Ditempatkan di Rumah Aman

Korban Sodomi JIS Belum Ditempatkan di Rumah Aman
Korban Sodomi JIS Belum Ditempatkan di Rumah Aman

jpnn.com - JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengeluarkan putusan resmi apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan keluarga M, murid TK Jakarta International School yang menjadi korban sodomi petugas kebersihan JIS.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, saat ini pengaduan yang disampaikan oleh T, ibu korban itu masih ditelaah. LPSK sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber sebelum mengambil keputusan yang akan ditentukan lewat rapat paripurna Komisioner LPSK. "Saat ini masih proses telaah," kata Edwin usai menerima kedatangan Kepala Sekolah TK JIS Timothy Carr di Kantor LPSK, Jumat (25/4).

Hanya saja isyarat untuk menerima pengaduan itu sudah terbuka lebar. Tinggal menunggu keputusan formal saja. Dari informasi yang dihimpun, rencananya pengumuman ditolak atau diterimanya pengaduan itu akan dilakukan LPSK pada Senin (28/4) nanti.

Lantas apakah M akan ditempatkan di rumah aman LPSK? Edwin mengaku itu belum perlu dilakukan. "Kalau rumah aman itu ancaman fisiknya nyata. Sejauh ini belum (perlu)," kata Edwin lagi.

Pada bagian lain Edwin juga mengaku LPSK sudah bertemu dengan dua korban. Selain M, diketahui ada lagi satu murid TK JIS yang diduga menjadi korban kekerasan fisik petugas kebersihan.

Namun, korban kedua itu belum melaporkan secara resmi kepada kepolisian. Kendati belum melapor resmi, Edwin mengatakan bahwa penyidik juga punya kewenangan secara aktif untuk berkomunikasi dengan pihak korban.

Ia memahami bahwa dalam kasus seperti ini tidak semua korban bersedia melapor. "Karena harus dipahami ada situasi khusus yang dialami korban. Bagi mereka ini tidak hanya musibah, tapi juga dianggap aib," katanya.

Jadi, ia menambahkan, perlu pendekatan khusus kepada korban. "Saya pikir kewenangan (penyidik untuk) itu ada," timpalnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengeluarkan putusan resmi apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan keluarga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News