AQJ Meninggal, GR Tersangka

AQJ Meninggal, GR Tersangka
AQJ Meninggal, GR Tersangka

jpnn.com - CIREBON - Kasus kematian Abdul Qodir Jaelani (AQJ) usai mengikuti Diklatsar Mahapeka IAIN Syekh Nur Jati Cirebon akhir Januari lalu, kini memasuki babak baru.

Kamis (29/5) kemarin, pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada Komandan Latihan (Danlat) Diksar Mahapeka berinisial GR.

Langkah kepolisian menetapkan GR sebagai tersangka, tentu saja mengundang tanya berbagai pihak. Pasalnya, pada akhir Maret lalu Polres Kuningan melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra mengatakan dalam sebuah jumpa pers di Kuningan, bahwa kasus dinyatakan selesai dan proses penyidikan dihentikan.

Ternyata, dari hasil keterangan saksi yang diperkuat hasil otopsi menyatakan tidak ada unsur kekerasan terhadap AQJ. Maka penanganan kasus tersebut telah selesai.

"Adapun dugaan kelalaian terhadap pihak panitia seperti yang disangkakan pihak keluarga, tidak masuk dalam laporan yang kami terima, sehingga kami belum sampai mendalami ke arah sana,” ujar Real seperti dilansir Radar Cirebon (JPNN Grup), Jumat (30/5).

Kuat dugaan kasus tersebut akhirnya bisa mengerucut pada ditetapkannya tersangka adalah supervisi yang dilakukan Polda Jabar dan rekomendasi yang diberikan Ombudsman.
Bahkan, Dir Reskrim Umum Polda Jabar Kombes Saidal Mursalin mengatakan, penetapan tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara di Polda Jabar.

“Dalam buku Juklak dan Juknis Mahapeka, di situ tertuang tugas Danlat sebagai penanggung jawab, baik tentang materi latihan dan kondisi di lapangan. Atas dasar itu, kita tetapkan GR sebagai tersangka karena dinilai lalai,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dari hasil otopsi pada mayat korban, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan sesuai hasil VER (visum et repertum).

CIREBON - Kasus kematian Abdul Qodir Jaelani (AQJ) usai mengikuti Diklatsar Mahapeka IAIN Syekh Nur Jati Cirebon akhir Januari lalu, kini memasuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News