DPRD Setuju Provinsi Sumatera Pantai Timur

DPRD Setuju Provinsi Sumatera Pantai Timur
DPRD Setuju Provinsi Sumatera Pantai Timur

jpnn.com - KISARAN-Sidang paripurna kedua tahun anggaran 2014 DPRD Asahan, memutuskan menyetujui pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur, Senin (14/7).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Benteng Panjaitan SH MSi itu diawali dengan pembacaan Surat Bupati Asahan Nomor.100/2694 tertanggal 4 Juni 2014, perihal aspriasi masyarakat dan mohon dukungan pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur sebagai pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, H Benteng Panjaitan mengatakan, fenomena keinginan masyarakat untuk membentuk daerah otonomi baru akhir-akhir ini intensitasnya cukup tinggi, sehingga dipandang perlu DPRD menyikapinya.

Menurut Benteng, aspirasi pemekaran harus diproses sesuai Undang-undang Nomor.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan daerah.

Setelah menyampaikan berbagai pertimbangan mengenai pemekaran wilayah, Benteng mempertanyakan kepada angota DPRD yang mengikuti sidang paripurna, apakah setuju atas pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur.  Serentak, para wakil rakyat itu menjawab setuju, ditandai dengan pengetukan palu sidang oleg Benteng Panjaitan.

Tampak hadir saat sidang paripurna, Wakil Bupati Asahan Surya BSc, unsur pimpinan DPRD Asahan dan pimpinan SKPD Pemkab Asahan. (mar)


KISARAN-Sidang paripurna kedua tahun anggaran 2014 DPRD Asahan, memutuskan menyetujui pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur, Senin (14/7). Sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News