30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR

30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR
30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR

jpnn.com - PASURUAN – Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 04 Tahun 1994 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak sepenuhnya dijalankan pengusaha. Buktinya, dari sekitar 1.742 perusahaan di Kabupaten Pasuruan, baru sebagian yang merealisasikan peraturan itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Yoyok Heri Sucipto mengungkapkan, di antara ribuan perusahaan tersebut, 70 persen THR telah dibayarkan kepada karyawan. Sisanya, sekitar 30 persen masih belum direalisasikan. Karena Lebaran sudah dekat, Yoyok pun mendesak perusahaan yang belum membayarkan THR segera mencairkannya.

’’Di lapangan ada 30 persen perusahaan yang hingga kini belum membayarkan THR kepada karyawan. Artinya, ada lebih dari 500 perusahaan yang belum membayarkan THR,’’ ungkapnya Rabu (23/7).

Yoyok menjelaskan, status ratusan perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut cukup beragam. Mulai PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) hingga PMA (Penanaman Modal Asing). Lokasi perusahaan itu tersebar di Kecamatan Pandaan, Purwosari, Gempol, Beji, Bangil, dan beberapa kecamatan lain.

Untuk mengetahui lebih detail perusahaan yang belum mencairkan kewajibannya itu, pihaknya membentuk tim monitoring dengan melibatkan pihak terkait. Misalnya, serikat pekerja dan pengawas internal disnakersostrans. Salah satu tugas tim tersebut adalah mendatangi perusahaan yang bersangkutan guna meminta segera membayarkan THR kepada karyawan.

Bagaimana jika perusahaan itu tetap ogah membayarkan THR? Pihaknya siap memberikan teguran keras. Bahkan, jika teguran tersebut diabaikan, pihaknya pun akan memberikan sanksi. Hal itu diatur dalam Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dalam regulasi tersebut, kata dia, THR wajib dibayarkan minimal sepekan sebelum Lebaran. Karena Idul Fitri kini tinggal beberapa hari lagi, seyogianya tunjangan tersebut sudah dicairkan. ’’Ini wajib. Kalau tidak, ya perusahaan tersebut akan kami beri sanksi,’’ tegasnya.

Yoyok menuturkan, terkait dengan pembayaran THR, para karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan harus dan berhak untuk mendapatkannya. Itu meliputi karyawan tetap maupun kontrak. Besar THR minimal sekali gaji.

PASURUAN – Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 04 Tahun 1994 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News