30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR
Kamis, 24 Juli 2014 – 16:33 WIB

30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR
Mantan kepala dinas peternakan itu menyatakan, sejatinya THR harus dibayarkan minimal sepekan sebelum Lebaran. Tetapi, kondisi keuangan perusahaan acap kali menjadi alasan untuk mengulur waktu pembayaran.
’’Kami mendesak perusahaan yang belum melakukan kewajiban membayar THR untuk menuntaskannya paling lambat Jumat ini (25/7). Bila tidak, kami tidak segan memberikan sanksi,’’ tegasnya.(zal/mas/JPNN/c21/dwi)
PASURUAN – Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 04 Tahun 1994 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya