Mantan Kapuspenkum Kejagung Tersandung Kasus Perbankan

Mantan Kapuspenkum Kejagung Tersandung Kasus Perbankan
Mantan Kapuspenkum Kejagung Tersandung Kasus Perbankan

KENDARI - Mantan Kapuspenkum Kejagung RI, RJ Soehandoyo tersandung kasus dugaan tindak pidana perbankan. Pihak Direksi PT PLM melaporkan dugaan pembobolan rekening bank ke Ditreskrimsus Polda Sultra yang menyeret nama RJ Soehandoyo. Posisi RJ Soehandoyo saat ini sebagai Komisaris PT PLM. Polisi pun kini sedang memaksimalkan proses penyelidikan terhadap perkara itu.
    
PT PLM melalui direkturnya, Arif Yanto melaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan pembobolan rekening di BRI Bombana. Aduan tersebut diterima dengan nomor polisi LP/205/VI/2014/SPKT/Polda Sultra. "Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 12, termasuk RJ Soehandoyo," terang Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubbid PID Polda Sultra seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Jumat (25/7).
    
RJ Soehandoyo hadir di Mapolda Sultra sekira pukul 09.56 Wita didampingi Secretary Corporate PT PLM, Subhan Tambera, Asisten Direktur Bidang Komunikasi dan CSR PT PLM, Akhrom SA dan dua orang rekannya yang lain. Ia langsung menuju ke ruang Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sultra. RJ Soehandoyo memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada laporan Arif Yanto, Direktur PT PLM yang menduga terjadi tindak pidana perbankan di BRI Unit Bombana karena telah membuka blokir rekening pribadi milik mantan Karo Administrasi dan Keuangan PT PLM, Falahwi Mudjur Saleh.
    
Pemeriksaanya pun mulai dilakukan sekira pukul 10.00 wita hingga pukul 13.45 wita. Soehandoyo yang ditemui usai pemeriksaan mengungkapkan bahwa penyidik melayangkan sekira 25 pertanyaan. Namun dirinya tidak menyebutkan substansi pertanyaan yang dipertanyakan penyidik terhadapnya. "Ya, kira-kira ada 25 pertanyaan barangkali, semua kita jawablah," terang Soehandoyo.
    
Kasubdit II Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, kasus yang ditanganinya itu merupakan kasus tindak pidana perbankan. Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk RJ Soehandoyo.
    
Terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya belum berani menyebutkan secara pasti calon tersangkanya. Namun dirinya mengaku, penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli dari otoritas jasa keuangan (OJK). "Saksi OJK akan dipanggil setelah lebaran. Termasuk pemeriksaan lanjutan RJ Soehandoyo belum ditetapkan waktunya," katanya.
    
Dalam laporan polisi, Arif Yanto melalui kuasa hukumnya Ma'ruf Akib, SH., MH., mengungkapkan laporan polisi yang dilakukan oleh kliennya berawal dari hasil kroscek uang PT PLM yang disimpan di BRI Unit Bombana dengan nomor rekening 7133.01.000093.50.2. Rekening itu menggunakan nama Falahwi Mudjur Saleh Wahid, mantan Kepala Biro Administrasi dan Keuangan PT PLM. Rekening tersebut dibuka oleh Falahwi atas restu pemilik saham untuk kepentingan kemudahan transaksi keuangan dan operasional perusahaan.
    
Namun, tahun 2012, Falahwi bersama mantan Dirut PT PLM, Tommy Jingga dirundung persoalan dalam kasus penipuan dan penggelapan dan mereka dijatuhi hukuman penjara oleh PN Kendari. Rekening atas nama Falahwi tersebut diblokir dengan jumlah saldo sekira Rp 3,71 miliar. Penyidik hanya menyita buku tabungannya saja, namun dana yang ada di bank tetap aman.
    
"Anehnya, tanggal 31 Agustus 2012, atas permintaan saudara RJ Soehandoyo atas nama Komisaris PT PLM secara tertulis ditujukan kepada BRI Unit Bombana meminta agar dibuka blokirnya dan dipindahbukukan ke Rekening PT PLM yang ada di BRI Cabang Kendari. Apa dasar hukumnya seorang RJ Soehandoyo meminta blokir rekening dibuka pada rekening pribadi seorang Falahwi Mudjur Saleh" Tindakan itu tidak benar," ungkap Ma'ruf Akib.
    
Permintaan RJ Soehandoyo tersebut, kata dia, dilakukan tanpa sepengetahuan Direktur PT PLM. "Ini ketahuan saat Falahwi meminta klien saya (Arif Yanto, Direktur PT PLM) untuk mengkroscek keberadaan rekening tersebut. Itu kira-kira dilakukan pada tanggal 5 Februari 2014. Setelah klien saya ke BRI Unit Bombana (7 Februari 2014), rekening atas nama Falahwi itu sudah tidak bisa diakses alias sudah ditutup. Semua data transaksi sudah terhapus. Ini kan kejahatan perbankan," terangnya.
    
Jubir Direksi PT PLM, Darwin menambahkan, pihak bank seharusnya tidak memberi ruang bagi Soehandoyo untuk membuka blokir rekening pribadi milik Falahwi Mudjur Saleh hanya dengan berdasar suratnya selaku komisaris perusahaan. Surat tersebut didisposisi melalui persetujuan BRI Cabang Bombana ke BRI Unit Bombana tanpa ada surat rekomendasi dari penyidik selaku pihak yang melakukan pemblokiran.
    
"Atas persoalan ini, Direksi PT PLM meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas, independen, dan profesional. Termasuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perkara itu," harapnya.  (cr2/aka)

 


KENDARI - Mantan Kapuspenkum Kejagung RI, RJ Soehandoyo tersandung kasus dugaan tindak pidana perbankan. Pihak Direksi PT PLM melaporkan dugaan pembobolan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News