Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Persidangan di pengadilan tipikor Jambi dengan terdakwa Rahima.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

jpnn.com - JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dengan pidana penjara selama empat tahun lima bulan dalam perkara korupsi pengesahan RAPBD Jambi.

Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, Jumat, menyatakan terdakwa Rahima yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 bersalah, serta turut terlibat dan menerima Rp 200 juta uang suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir dengan Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI atas nama terdakwa Rahima.

Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon, saat itu juga turut disidangkan.

Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran selama empat tahun tiga bulan penjara.

Sementara, terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama empat tahun 10 bulan.

Selain pidana penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik keenam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

"Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil, kami berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab, mereka belum mengembalikan uang," kata Jaksa KPK Hidayar.

Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dituntut jaksa KPK dengan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara dalam perkara korupsi pengesahan RAPBD Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News