Dua Pejabat Kemenkumham jadi Tersangka

Dua Pejabat Kemenkumham jadi Tersangka
Dua Pejabat Kemenkumham jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan pejabat di jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mereka dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Mereka adalah NA, selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Kemudian, LSH selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana, menjelaskan, dari hasil penyelidikan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh  pegawai pada Kemenkumham telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Tony, Senin (15/9).

Tony menjelaskan, Tim Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan pejabat di jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka dijadikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News