DKPP Pecat 10 Penyelenggara Pemilu

DKPP Pecat 10 Penyelenggara Pemilu
DKPP Pecat 10 Penyelenggara Pemilu

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 10 penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (4/11).

Sepuluh penyelenggara yang diberhentikan masing-masing Benyamin Wayangkau, Barnabas Arisoi, Irma Isriyani Hasan, Mathias Imbiri dan Semith E Rumbiak. Mereka merupakan Ketua dan anggota KPU Kepulauan Yapen.

Kemudian Ketua KPU Yahukimo, Noce Wonda, Ketua dan anggota KPU Jayapura, masing-masing Hanoch Mariay, Clemens Taime dan Gianto serta Ketua Panwaslu Sarmi, Alfonsius Ambani.

Teradu yang diberi sanksi peringatan keras enam orang. Mereka merupakan empat anggota KPU Yahukimo, Dominggus Marey, Keis Simbuk, Koikok Sonap dan Abakuk Iksomon. Kemudian dua orang KPU Sorong Selatan, Rudi Maituman, dan Nahum Kremidi.

Sedangkan yang disanksi peringatan Zelvenson Lomban dan Pomi Bukang sebagai anggota KPU Boven Digoel.

Teradu yang mendapat rehabilitasi jumlahnya lebih banyak, yaitu 29 orang. Mereka adalah ketua dan empat anggota KPU Provinsi Papua. Masing-masing Adam Arisoy, Sombuk Musa Yosep, Sadrak Nawipa, Tarwinto dan Beatrix Wanane.

Kemudian dua anggota KPU Jayapura, Fred H Serountouw dan Renida Torobi. Lalu Ketua Panwaslu Jayapura Yakob, Ketua dan empat Anggota KPU Waropen, Maurid Y Mofu, Ishak O Sirami, Demarce Maniburi, Isak L Paisei dan Bethwel Ramandey.

Penyelenggara Pemilu lainnya yang mendapat rehabilitasi, Ketua dan empat Anggota serta Sekretaris  KPU Lany Jaya, Tanus Kogoya, Solomina Yigibalom, Tonius Yikwa, Durian Wenda, Yakien Wenda, Eribur Kogoya, Ketua dan empat Anggota KPU Jayawijaya Adi Wetipo S, Efen Pakpahan, Markus Way, Benyamin Antoh, Sarlota NM Wartanoy. Terakhir, Luksen Thesia, Abdullah, Monika Momot,  tiga anggota KPU Sorong Selatan, Sekretaris KPU Sorong Selatan Oktovianus Lpwerissa dan Ketua Panwaslu Sorong Selatan  Menase Tigori.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 10 penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut disampaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News