Suami tak Hadiri Sidang, Nikita Mirzani Kecewa

Suami tak Hadiri Sidang, Nikita Mirzani Kecewa
Nikita Mirzani. Foto: Indopos/dok.JPNN

jpnn.com - ARTIS sensasional Nikita Mirzani menyayangkan penundaan persidangan gugatan cerai yang dilayangkan kepada suaminya, Sajad Ukra di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.  Apalagi dalam persidangan yang beragendakan jawaban dari pihak tergugat Sajad memilih tidak hadir.

Pria asal Selandia Baru yang usianya sepuluh tahun lebih tua darinya itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Lita Purba.

”Bukan masalah kecewa, tapi sangat disayangkan, karena kan harusnya agenda jawaban tergugat. Makanya itu ditunda sampai minggu depan,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Neshawaty Arsyad di Pengadilan Agama (PA), Jakarta Selatan, Kemarin (17/11).  

Kendati demikian, ketidakhadiran Sajad Ukra dan penundaan tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan bintang film ‘Comic 8’ untuk menceriakan suaminya. Walaupun dirinya tidak hadir dalam persidangan kali ini. ”Keinginan mbak Niki memang bulat ingin bercerai,” tandasnya.

Tidak hanya kali ini, dalam persidangan sebelumnya, Sajad pun tidak pernah muncul. Pekerjaan menjadi alasan ketidakhadiran ayah dari Azka Raqilla Mawardi itu. ”Dia kan sibuk. Kerjanya kan bukan di sini, jadi kuasanya diserahkan kepada kami,” ujar Lita Purba, kuasa hukum Sajad Ukra.

Namun dalam proses gugatan tersebut, Lita menegaskan, kliennya tidak pernah mempermasalahkan keputusan Nikita. "Agenda sebenarnya jawaban dari pihak tergugat. Karena kami belum siap. Kami meminta untuk tunda minggu depan,” ujarnya.

Sebaliknya dirinya pun menerima gugatan tersebut dengan lapang dada. Namun lantaran ada beberapa hal yang harus dipelajari kembali menjadikan mereka menunda persidangan tersebut.

”Justru itu kita lagi pelajari dulu secara detail, kalau sudah siap baru kita jawab sungguh-sungguh, tapi pada intinya tetap bercerai yah,” paparnya.

ARTIS sensasional Nikita Mirzani menyayangkan penundaan persidangan gugatan cerai yang dilayangkan kepada suaminya, Sajad Ukra di Pengadilan Agama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News