Bupati Saksikan Tujuh Warganya Dicambuk

Bupati Saksikan Tujuh Warganya Dicambuk
Bupati Saksikan Tujuh Warganya Dicambuk

jpnn.com - BIREUEN – Tujuh warga Bireuen, pelanggar qanun 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) ditangkap aparat Polres Bireuen Oktober lalu, menjalani eksekusi cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk para terhukum dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (25/11) siang, di Halaman Mesjid Agung Kota Bireuen disaksikan langsung Bupati Bireuen Ruslan M Daud.

Data himpun Rakyat Aceh (Grup JPNN), tujuh terpidana itu, masing-masing Faisal bin M.Yusuf (39) pedagang warga Samalanga dihukum cambuk 7 kali, M.Syawal bin Adnan (43) warga Samalanga tujuh kali cambuk dan Bukhari bin Hanafiah (48) Peusangan tujuh kali cambuk.

Kemudian Irhamni bin Dahlan (25) honorer asal Samalanga  tujuh kali cambuk, M.Amin bin Abdurrahman (55) asal Samalanga  tujuh kali cambuk, Zulkifli bin Usman (24) asal Simpang Mamplam enam kali cambuk dan Zainal Abidin bin Usman (65) pensiunan PNS alamat Samalanga lima kali cambuk.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Tohir,SH menjelaskan, mereka melaksanakan putusan hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Bireuen. Sejak 2003 lalu, tak ada penghukuman cambuk dilaksanakan di Bireuen, padahal daerah ini sebagai pilot project dan yang pertama kali melaksanakannya di Aceh.

“Mengapa begitu cepat penanganannya sekarang? Saat berlaku qanun maisir nomor 13 tahun 2003, jaksa penuntut umum, hakim tidak berwenang melakukan penahanan hingga penanganan terkendala dan berlarut. Begitu ada putusan hakim, saat mau dilakukan ekseskusi hukuman, terpidana tidak mau datang dan pindah alamat sehingga berlarut penanganannya,” ungkap Tohir,SH.

Dari pengalaman itu maka dibuat qanun nomor 7 tanggal 13 Desember 2013, mengatur tentang hukum acaranya. Penuntut umum, penyidik, hakim diberi kewenangan untuk melakukan penahanan.

Di tempat sama, Bupati Bireuen H Ruslan M Daud, saat membuka pelaksanaan hukuman cambuk juga mengharapkan, pelaksanaan hukuman dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya di Bireuen.

“Kepada para terpidana, hukuman ini anggap pelajaran paling berharga dan ikhlas menjalaninya.   Bagi penegak hukum intensif pengawasan dan menindak yang melanggar qanun syariat Islam,” tegasnya. (rah)

BIREUEN – Tujuh warga Bireuen, pelanggar qanun 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) ditangkap aparat Polres Bireuen Oktober lalu, menjalani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News