Dituduh Cabuli Cucu, Kakek Beristri 17 Ditangkap Polisi

Dituduh Cabuli Cucu, Kakek Beristri 17 Ditangkap Polisi
Dituduh Cabuli Cucu, Kakek Beristri 17 Ditangkap Polisi

jpnn.com - DHARMASRAYA - Tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi. Pepatah itu pantas disematkan pada kakek satu ini. Di usianya yang sudah 100 tahun, NR, warga Kecamatan IX Koto, Dharmasraya ini dilaporkan keluarganya ke polisi dengan tuduhan mencabuli cucu kandungnya. Kemarin (10/12), NR ditangkap polisi.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN.com), kakek yang mengaku memiliki 14 istri ini dituduh mencabuli cucunya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 10 tahun dan duduk di bangku kelas dua sekolah dasar (SD).

Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NR diamankan di Polres Dharmasraya dan terancam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 dan 82 junto Pasal 287 dan 294 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Bondan mengatakan, kasus ini terungkap karena diawali celotehan teman-teman Bunga. Saat itu, temannya mengatakan Bunga memiliki rahasia dan mereka akan menceritakan pada orang lain. Ternyata, celotehan temannya itu, didengar salah seorang kakak Bunga. Kemudian, sang kakak menanyakan itu pada kawan Bunga itu.

Ternyata, apa yang disampaikan kawannya itu sangat mengejutkan. Bocah-bocah tersebut menceritakan jika Bunga telah "digarap" oleh atuak atau kakeknya berinisial NR. Mendengar cerita tersebut, kakak Bunga kemudian menceritakan lagi kepada ibunya.

Mendapati hal itu, keluarga Bunga pun menggelar rapat. Hasilnya mereka sepakat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mereka pun melapor secara resmi ke Polres Dharmasraya dengan LP Nomor 278/K/XII/2014.

Selanjutnya, Bunga diminta bercerita tentang perlakuan sang kakek kepadanya. Bunga mengakui, dia dicabuli sang kakek sebanyak lima kali sejak Juli 2014 yang lalu. Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Dharmasraya langsung bergerak mencari pelaku ke kediamannya. Ternyata, pelaku sudah menghilang, dan diduga pergi ke Padang melihat cucunya yang lain.

Selanjutnya istri NR menelepon dan meminta NR pulang dengan alasan durian sudah masak. Tidak lama kemudian, NR pulang dan ditangkap di rumah salah seorang kerabatnya di Kecamatan Pulaupunjung, tak lama setelah turun dari travel. Ketika dikonfirmasi petugas, NR menolak semua tuduhan tersebut dan tidak mengakui pencabulan yang dituduhkan padanya.

DHARMASRAYA - Tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi. Pepatah itu pantas disematkan pada kakek satu ini. Di usianya yang sudah 100 tahun, NR,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News