BPOM Blokir 23 Website Obat Vitalitas Pria

BPOM Blokir 23 Website Obat Vitalitas Pria
BPOM Blokir 23 Website Obat Vitalitas Pria. Foto Sumber Jakpro

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 23 website yang menjual obat ilegal. Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan upaya pemblokiran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan operasi yang dilakukan.

"Kita sudah melaporkan kondisi ini, tetapi secara berkala kita selalu mengindentifikasi pada Kemenkominfo untuk diblokir itu secara berkala. Kita identifikasi ada 203 situs melalui operasi pangea, yang sudah diblokir ada 23 situs," ujar Roy di Jakarta, Jumat (9/1).

Menurut Roy, website yang diblokir tersebut sebagian besar menjual obat kebugaran dan vitalitas pria. Hal tersebut dinilai berbahaya, sebab tidak jelas kandungan dan asal usul obat tersebut. "Kebanyakan jual obat-obat kuat secara online. Ini berbahaya sekali, tidak ada resep bagaimana bisa meraciknya," keluh Roy.

Kemajuan teknologi kata dia, telah mengubah cara penjualan obat ilegal, yang sebelumnya secara langsung dan tatap muka, kini melalui sistem online. "Obat palsu dan ilegal kebanyakan sekarang dari online. Bahkan WHO  menyatakan peredaran obat palsu di dunia itu 50 persen berasal dari online, sehingga masyarakat harus waspada," pinta dia.

Untuk memberantas peredaran obat ilegal yang dijual secara online, pihaknya akan bekerjasama terus dengan Kemenkominfo untuk memperketat pengawasan terhadap website tersebut, serta mengantisipasi semakin maraknya penjualan obat palsu.

"Dalam waktu dekat ingin agar apotik online tidak bisa jual obat keras, berdasarkan PP 51 harus ada petugas ke farmasian yang menyerahkan obat, ini tidak jelas siapa yang mendistribusikan," tutupnya. (chi/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 23 website yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News