Jaksa Agung Buka Kemungkinan SP3 Kasus BG

Jaksa Agung Buka Kemungkinan SP3 Kasus BG
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - KPK akan menyerahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejagung. Beberapa kalangan pun khawatir kasus itu akan dihentikan alias dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Jaksa Agung HM Prasetyo pun menyatakan kemungkinan SP3 bisa terjadi tergangung proses yang berjalan. "Ya mungkin ada, mungkin tidak. Semuanya kan proses. Kita lihat saja nanti," kata Prasetyo di Kejagung, Rabu (4/3).

Dia tak menjelaskan apakah berkas sudah diterima dari KPK. Prasetyo malah menyarankan untuk menanyakan kepada KPK.

Namun, apakah nanti KPK tetap akan mensupervisi kasus ini, Prasetyo menyatakan itu bisa saja terjadi.

"Itukan salah satu tugas KPK untuk memberikan supervisi, kemudian koordinasi dan lain-lain," katanya.

Kendati demikian dia menegaskan, KPK tidak akan dilibatkan dalam pengkajian berkas kasus BG nanti jika diproses di Kejagung. "Rasanya tidak lagi ya," tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - KPK akan menyerahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejagung. Beberapa kalangan pun khawatir kasus itu akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News