Jaksa Agung Buka Kemungkinan SP3 Kasus BG

jpnn.com - JAKARTA - KPK akan menyerahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejagung. Beberapa kalangan pun khawatir kasus itu akan dihentikan alias dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Jaksa Agung HM Prasetyo pun menyatakan kemungkinan SP3 bisa terjadi tergangung proses yang berjalan. "Ya mungkin ada, mungkin tidak. Semuanya kan proses. Kita lihat saja nanti," kata Prasetyo di Kejagung, Rabu (4/3).
Dia tak menjelaskan apakah berkas sudah diterima dari KPK. Prasetyo malah menyarankan untuk menanyakan kepada KPK.
Namun, apakah nanti KPK tetap akan mensupervisi kasus ini, Prasetyo menyatakan itu bisa saja terjadi.
"Itukan salah satu tugas KPK untuk memberikan supervisi, kemudian koordinasi dan lain-lain," katanya.
Kendati demikian dia menegaskan, KPK tidak akan dilibatkan dalam pengkajian berkas kasus BG nanti jika diproses di Kejagung. "Rasanya tidak lagi ya," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - KPK akan menyerahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejagung. Beberapa kalangan pun khawatir kasus itu akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa