Polisi Bongkar Penyelundupan Ribuan Kura-Kura Moncong Babi

Polisi Bongkar Penyelundupan Ribuan Kura-Kura Moncong Babi
Foto: humas kemenhut-mongabay

jpnn.com - TIMIKA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menyelidiki kasus penyelundupan ribuan satwa lindung Kura-Kura Moncong Babi (KMB) dari Timika. 

Upaya penyelundupan ribuan satwa KMB ini berhasil digagalkan di Bandara Internasional Mozes Kilangin pada 22 Januari 2015 lalu, dan ribuan lainnya tertangkap ketika sampai di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali. 

Kapolres Mimika, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yustanto Mujiharso, Senin (2/3) mengatakan, kasus ini sementara masih dalam proses penyidikan, dan telah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Sudah dalam proses tinggal kita periksa saksi-saksinya,” kata Yustanto seperti dilansir dari Radar Timika (Grup JPNN), Rabu (4/3).

Meski Kapolres Yustanto tidak menyebut inisial pelaku, namun pihaknya dipastikan akan menindak lanjuti kasus ini, untuk memerangi para mafia kura-kura yang merupakan salah satu kekayaan alam Papua itu. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Timika di Agats, Kabupaten Asmat pada kegiatan pelepasliaran hasil penyitaan satwa endemik (KMB), Minggu (8/2) lalu menyebutkan bahwa salah satu pelaku penyelundupan KMB merupakan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Agats, Asmat.

Saat ini pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Ada satu orang (polisi) sementara di sel di Polres (Asmat). Katanya kura-kura yang dia bawa ditangkap di Timika,” ujar salah seorang warga Asmat yang namanya enggan disebut kepada Radar Timika di sela-sela kunjungan Kepala BBKSDA Papua di Asmat, Papua. 

Untuk diketahui, upaya penyelundupan sebanyak 1.226 ekor kura-kura moncong babi berhasil digagalkan petugas Bandara Mozes Kilangin pada Bulan Januari lalu. 

TIMIKA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menyelidiki kasus penyelundupan ribuan satwa lindung Kura-Kura Moncong Babi (KMB)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News