Lebih Terhormat jika KPK Limpahkan Kasus BG ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke kejaksaan agung.
Mestinya KPK saat ini memprioritaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada mantan ajudan Presiden Megawati ini.
"Dipercepat saja pelimpahan perkara Komjen BG ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kalau opsi Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan agar terdakwa bebas, biarkan hakim memutusnya. Yang penting prosedur yang ditempuh KPK sudah memenuhi hukum acara pidana," kata Ganjar Laksamana, di press room DPR, Senayan, Kamis (5/3).
Dalam perspektif penegakkan hukum, lanjutnya, KPK akan jauh lebih terhormat jika hakim yang nantinya memutuskan terdakwa tidak bersalah dan harus bebas demi hukum.
"Tidak akan menjadi aib hukum bagi KPK jika Jaksa KPK menuntut terdakwa bebas sepanjang prosesnya sesuai dengan hukum acara pidana," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sedang Ibadah Umrah, Fadel Muhammad Minta KPK Jadwal Pemeriksaan Ditunda
- THR Pensiunan ASN Dibayarkan Taspen Mulai 22 Maret
- Ikhtiar BAZNAS Penuhi Kebutuhan Gizi Pengungsi Banjir Kudus
- Bea Cukai Jalin Sinergi untuk Optimalkan Pengawasan Barang Ilegal di 2 Kota Ini
- Pengamat UGM Sebut Aksi Boikot Produk Israel Picu Angka Pengangguran Sarjana
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA