Lebih Terhormat jika KPK Limpahkan Kasus BG ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke kejaksaan agung.
Mestinya KPK saat ini memprioritaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada mantan ajudan Presiden Megawati ini.
"Dipercepat saja pelimpahan perkara Komjen BG ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kalau opsi Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan agar terdakwa bebas, biarkan hakim memutusnya. Yang penting prosedur yang ditempuh KPK sudah memenuhi hukum acara pidana," kata Ganjar Laksamana, di press room DPR, Senayan, Kamis (5/3).
Dalam perspektif penegakkan hukum, lanjutnya, KPK akan jauh lebih terhormat jika hakim yang nantinya memutuskan terdakwa tidak bersalah dan harus bebas demi hukum.
"Tidak akan menjadi aib hukum bagi KPK jika Jaksa KPK menuntut terdakwa bebas sepanjang prosesnya sesuai dengan hukum acara pidana," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro