Ketua Komisi I Isyaratkan Tak Setuju ada Jabatan Wakil Panglima TNI

Ketua Komisi I Isyaratkan Tak Setuju ada Jabatan Wakil Panglima TNI
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik terkesan tidak sependapat dengan rencana Presiden Joko Widodo memunculkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Mahfudz mengaku belum mendapat konfirmasi langsung dari pemerintah soal wacana ini. Tapi dia menilai bila itu dilakukan Presiden Joko Widodo, maka terjadi kontraproduktif karena sebelumnya presiden menghapus jabatan wakil menteri pertahanan.

"Saya belum dapat info langsung soal itu. Kalau ikuti kebijakan penghapusan pos Wamenhan, semestinya tidak ada usulan pos wapang (Wakil Panglima)," kata Mahfudz saat dihubungi, Rabu (18/3).

Dia berpandangan secara operasional, tugas-tugas seorang panglima sudah bisa dibantu dengan keberadaan asisten. Apalagi di jajaran panglima sudah ada posisi kepala staf di masing-masing matra.

Di sisi lain, Mahfudz menyebut tidak ada aturan tegas mengenai jabatan wakil panglima TNI dalam UU. Sehingga kalau posisi itu tetap diadakan kembali juga tidak pas.

"Gak diatur di UU. Mubazir pos wapang, malah berpotensi tumpang-tindih tupoksi. Gak efektif dan efesien organisasinya," pungkas politikus PKS ini.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik terkesan tidak sependapat dengan rencana Presiden Joko Widodo memunculkan kembali jabatan Wakil Panglima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News